Tugas Pokok dan Fungsi

TUPOKSI KEPALA DESA

 

TUGAS :

  • Menyelenggarakan Pemerintah Desa
  • Melaksanakan pembangunan Desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat Desa

 FUNGSI :

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Pelaksanaan pembangunan
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

  

TUPOKSI SEKRETARIS DESA

 

 

TUGAS :

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

 

FUNGSI :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata  naskah, administrasi surat-menyurat,arsip dan ekspedisi
  • Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan

 

TUPOKSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

 

TUGAS :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional


FUNGSI :      

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  • Penyusunan rancangan regulasi desa
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa
  • Penataan dan pengelolaan wilayah
  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa
  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa
  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat
  • Pelayanan kepada masyarakat
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa

TUPOKSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 

TUGAS :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional


FUNGSI :

  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  • Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUPOKSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

 

TUGAS :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional


FUNGSI :

  • Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  • Peningkatan upaya partisipasi masyarakat
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya
  • Pelayanan kepada masyarkat
  • Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  • Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa

 

TUPOKSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

 

TUGAS :

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


FUNGSI :

  • Pengurusan administrasi keuangan;
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

  

TUPOKSI KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

 

TUGAS :

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


FUNGSI :

  • Administrasi surat menyurat
  • Arsip
  • Ekspedisi
  • Penataan administrasi perangkat desa
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor
  • Penyiapan rapat
  • Pengadministrasian aset
  • Inventarisasi
  • Perjalanan dinas
  • Pelayanan umum
  • Menyusun rencana APBDesa
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program
  • Penyusunan laporan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

TUPOKSI KEPALA DUSUN

 TUGAS :

Menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.


FUNGSI :

  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya
  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya
  • Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  • Pelayanan kepada masyarakat
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa