TUPOKSI KEPALA DESA
TUGAS :
- Menyelenggarakan Pemerintah Desa
- Melaksanakan pembangunan Desa
- Pembinaan kemasyarakatan
- Pemberdayaan
masyarakat Desa
FUNGSI :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pelaksanaan pembangunan
- Pembinaan kemasyarakatan
- Pemberdayaan masyarakat
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
TUPOKSI SEKRETARIS DESA
TUGAS :
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
FUNGSI :
- Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti: tata
naskah, administrasi surat-menyurat,arsip dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya
- Melaksanakan
urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan Laporan
TUPOKSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
TUGAS :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
tugas operasional
FUNGSI :
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- Penyusunan rancangan regulasi desa
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa
- Penataan dan pengelolaan wilayah
- Pendataan dan pengelolaan profil Desa
- Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa
- Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat
- Pelayanan kepada masyarakat
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
- Pelaksanaan fungsi
lain yang akan diberikan Kepala Desa
TUPOKSI KEPALA
SEKSI KESEJAHTERAAN
TUGAS :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
tugas operasional
FUNGSI :
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran
dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan
diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala
Desa.
TUPOKSI KEPALA
SEKSI PELAYANAN
TUGAS :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
FUNGSI :
- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Peningkatan upaya partisipasi masyarakat
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya
- Pelayanan kepada masyarkat
- Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
- Pelaksanaan ungsi lain
yang diberikan Kepala Desa
TUPOKSI KEPALA
URUSAN KEUANGAN
TUGAS :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI :
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
- Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUPOKSI KEPALA
URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
TUGAS :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI :
- Administrasi surat menyurat
- Arsip
- Ekspedisi
- Penataan administrasi perangkat desa
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor
- Penyiapan rapat
- Pengadministrasian aset
- Inventarisasi
- Perjalanan dinas
- Pelayanan umum
- Menyusun rencana APBDesa
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program
- Penyusunan laporan
- Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
TUPOKSI KEPALA
DUSUN
TUGAS :
Menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam
kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI :
- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya
- Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- Pelayanan kepada masyarakat
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa